Memaknai Kemerdekaan di Era Digital

Oleh: Muhammad Ridha, Dosen UIN Antasari Banjarmasin; Ketua Yayasan Titik Fokus Karya

INDONESIA adalah sebuah negara besar yang terdiri atas dari begitu banyak keragaman, baik suku, agama, seni-budaya, bahasa, fauna, flora dan keanekaragaman sumberdaya alamnya. Pada tanggal 17 Agustus 2022, Indonesia genap berusia 77 tahun sebagai sebuah negera yang merdeka. Beragam kegiatan meriah dan penuh semangat pun digelar untuk menyambut hari bersejarah itu dengan suka cita. Kendati demikian, Indonesia merdeka masih sering disandingkan dengan kata tanya. Hal itu menandakan kemerdekaan yang dirayakan belum sepenuhnya dirasakan.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat dewasa ini tidak hanya memberikan peluang besar bagi kemajuan, namun juga sejumlah tantangan yang tidak mudah. Produksi dan distribusi informasi yang luar biasa dalam hitungan detik, tuntutan pasar kerja di era digital yang semakin kompetitif, keunikan karakteristik generasi digital dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi dalam hampir semua aktivitas individu, organisasi dan industri menjadi faktor penggerak perubahan itu. Indonesia secara khusus, dan dunia global secara umum dipaksa untuk menghadapi kondisi zaman yang terus berubah-ubah (volatility), penuh ketidakpastian (uncertainty) serta kompleks (complexity) dan cenderung membingungkan atau multitafsir (ambiguity).

Sejumlah ikhtiar diupayakan, bukan untuk sekedar mampu bertahan, namun juga maju dan berkembang di tengah tantangan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat itu. Memenuhi amanah untuk “…..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…” sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah tujuannya.

Kemerdekaan di era digital dapat dimaknai sebagai suatu kondisi dimana tiap-tiap warganya memiliki kebebasan untuk berbicara atau mengemukakan pendapat, namun secara beretika, dan terlindungi dari berbagai kejahatan digital seperti informasi hoaks, perundungan digital, ujaran kebencian, penipuan daring dan gagap digital. Selain itu, tiap-tiap warganya juga memiliki kemampuan dan kebebasan untuk berkarya dan berkreasi dengan secara bermakna dengan mendayagunakan pelbagai fasilitas dan fitur yang tersedia.

Dalam bidang pendidikan, penguatan literasi dasar meliputi membaca, numerasi, sains, dan sosial budaya menjadi sasaran utama untuk mewujudkan warga negara Indonesia yang mampu secara mandiri membelajarkan dirinya sendiri agar mampu secara bebas untuk meningkatkan mutu diri, berkreasi dan berinovasi. Oleh karena itu, menjadi individu yang adaptif di tengah kondisi zaman yang terus berubah-ubah dan penuh tantangan menjadi hal yang esensial.

Penguatan nilai-nilai karakter pada tiap-tiap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan juga menjadi prioritas dalam rangka mewujudkan warga negara yang berakhlak mulia dan berjiwa Pancasila. Dewasa ini, ruang virtual telah menjadi tempat berkumpulnya masyarakat global yang secara tidak langsung turut serta membawa berbagai nilai yang beragam. Nilai-nilai tersebut tentu tidak selalu cocok dengan kondisi sosial budaya di Indonesia. Dengan kata lain, penguatan nilai karakter berbasis kearifan lokal bangsa Indonesia sendiri menjadi penting.

Selain itu, penguatan literasi digital secara khusus juga diselenggarakan melalui serangkaian kegiatan dalam bentuk seminar, workshop, pelatihan dan sebagainya dalam rangka memastikan bahwa tiap-tiap warga negara mampu secara bebas, aman dan nyaman menikmati pelbagai fasilitas dan fitur digital yang tersedia serta mampu memberdayakannya secara optimal untuk berkreasi dan berinovasi.

Kendati demikian, kemerdekaan yang diharapkan belum sepenuhnya tercapai. Kebebasan berbicara atau mengemukakan pendapat belum sepenuhnya terpenuhi. Kasus ujaran kebencian, penyebarluasan informasi hoaks, perundungan digital dan sejenisnya masih sering terjadi. Hal itu menandakan bahwa tingkat literasi yang diharapkan seperti literasi membaca, literasi digital dan nilai karakter berjiwa pancasila masih belum ideal. Kebebasan berekspresi cenderung masih dipahami sebebas-bebasnya sehingga narasi-narasi yang diungkapkan seringkali tidak memperhatikan keragaman sosial budaya yang ada, serta data dan fakta yang terpercaya.

Beragam fasilitas dan fitur digital yang tersedia juga belum sepenuhnya diberdayagunakan secara optimal sehingga kemerdekaan untuk berkreasi dan berinovasi di era digital masih sekedar harapan. Hal itu terlihat dari masih banyaknya angkatan kerja di Indonesia yang menggunakan beragam fasilitas dan fitur digital yang tersedia hanya untuk menghibur diri dan berinteraksi secara daring. Padahal, dunia digital menawarkan lebih dari sekedar untuk menghibur diri dan berinteraksi. Banyak fasilitas dan fitur yang disediakan untuk memudahkan ikhtiar pengembangan wawasan dan keterampilan secara mandiri. Bahkan, untuk melakukan aktivitas ekonomi dan pengembangan industri.

Dunia digital akan terus berkembang, semakin cepat dan signifikan. Indonesia sebagai negara yang merdeka juga akan terus merdeka. Kendati demikian, tanpa didukung oleh penguatan literasi dasar dan nilai karakter berjiwa Pancasila oleh tiap-tiap warga negaranya, maka kemerdekaan itu akan terasa hampa. Merdeka, namun tidak jaya. Oleh karena itu, mari bersama terus menerus meningkatkan wawasan dan keterampilan diri secara mandiri. Mari bersama berkreasi dan berinovasi di era digital yang multifungsi ini.

Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat
Merdeka! (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Memaknai Kemerdekaan di Era Digital, https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/08/18/memaknai-kemerdekaan-di-era-digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *